TAUKAH ANDA. 1,8 TON DAGING CELENG ILEGAL DIMUSNAHKAN SENIN, 22 DESEMBER 2014 DI LAMPUNG SELATAN
1,8
Ton Daging Celeng Ilegal Dimusnahkan
Update
Tanggal : 23 December 2014 , Biro Umum dan Humas
Bandar
Lampung - Instalasi Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Bandar Lampung
melakukan pemusnahan daging celeng hasil sitaan Balai Karantina Wilker
Bakauheni Lampung Selatan, seberat 1,8 ton, Senin (22/12).
Kepala
Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung, drh. Bambang Erman,
mengungkapkan sitaan daging celeng tersebut merupakan hasil razia rutin petugas
Balai Karantina Wilker Bakauheni belum lama ini di areal Pelabuhan Penyeberangan
Bakauheni Lampung Selatan.
Ditambahkan,
pemusnahan dilakukan sebagai bukti dan tanggung jawab pihaknya terkait berbagai
usaha penyeludupan yang dilakukan para pengirim daging tanpa dokumen lengkap.
“Pemusnahan
itu sekaligus mencegah penyalahgunaan daging celeng sebagai bahan makanan yang
nantinya sangat merugikan bagi yang tidak mengonsumsi serta memberi contoh bagi
para pengusaha bentuk daging apapun agar melengkapi seluruh dokumen sebelum di
bawa serta ijin resmi," lanjut Kepala Balai.
Sumber: pertanian.go.id